sc: kliklegal.com |
Di era digital ini, data tidak hanya disimpan dalam bentuk kertas atau hardfile saja, tetapi mulai beralih ke data digital. Sebut saja e-ktp, menjadi salah satu data pribadi yang diwacanakan menjadi digital. Namun, banyak dari kita masi belum menyadari penting dan berharganya data pribadi yang kita miliki.
Belakangan
ini, kita banyak mendengar berita tentang pembobolan data pribadi di beberapa e-commerce,
bahkan kabarnya data pemilih pada pemilu tahun 2019 pun ikut raib. Namun, sejak
kapan si data pribadi mulai dibahasa?
Isu tentang
perlindungan tentang data pribadi menjadi hangat diperbincangkan pasca kasus
Cambridge Analitica yang mengolah data pribadi pengguna Facebook di awal tahun
2018. Padahal isu tentang data pribadi telah didiskusikan 38 tahun sebelumnya,
yaitu dalam forum internasional OECD dalam Guidelines Governing the Protection
of Privacy and Transborder Flow of Personal Data pada tahun 1980.
Sebegitu concer-nya,
data pribadi dibahas. Namun seberapa kita paham akan bahaya dan penting sih
data pribadi tersebut?
Sebelum
jauh mengenal pentingnya menjaga data pribadi, ada baiknya kita mengenal apa
itu data terlebih dahulu. Data pribadi dapat diartikan sebagai segala sesuatu
tentang kita, iya kita. Kita merupakan subjek dari data pribadi kita. Data
pribadi menjadi penting bagi orang yang ingin mengetahui tentang orang lain,
baik yang berniat baik, hanya ingin berjualan, bahkan sampai orang yang berniat
buruk kepada subjek data.
Data
dipegang dan diatur oleh admin, atau arsitek data. Data pribadi direkam melalui kegiatan yang
kamu lakukan. Perlu dicermati setiap kali kita mendaftarkan diri ke sosial media
maupun mengunduh aplikasi, term of use dari aplikasi yang kita gunakan
akan mencatut data apa saja yang akan diambil dari diri kita. Permasalahannya,
sedikit dari kita yang mau mencermati hal tersebut. Kita sering ignore,
masa bodoh terhadap data pribadi kita sendiri. Tak jarang justru data pribadi
kita disalahgunakan seperti, dijual, atau bahkan dijadikan target oprasi.
Kita jarang
menyadari bahwa, hal yang kita post, yang kita cari terekam dan menjadi
data yang disimpan oleh perusahaan atau bahkan pemerintah. Mereka merekam dan
menguasai data kalian, kadang bahkan saat kita tak sadar bahwa diri kita sedang
direkam.
Data ini
nantinya yang akan dianalisis dan dijadikan laporan, baik untuk dijual, dipetakan
keingginannya, atau bahkan dijadikan target kriminal, sesuai keinginan pemegang
data. Semakin besar perlindungan yang kita lakukan, akan semakin membatasi
kemampuan mereka untuk memetakan, dan mengontrol diri kita. Sehingga, data diri
kita semakin aman.
Setelah
melihat seberapa penting data, kita juga perlu tau bagaimana negara melindungi
data pribadi kita. Sejak tahun 2012, negara mencanangkan RUU Perlindungan Data
Pribadi. Namun, sampai saat ini RUU tersebut tak kunjung disahkan. Padahal
sudah delapan tahun lamanya, perlindungan data pribadi dibahas.
Hukum atau
UU perlindungan data ini sangat penting, mengingat masifnya perpindah data
pribadi ke mode digital. Peraturan inlah nantinya yang akan melindungi penggutuna
dari keberadaan data base rahasia yang sangat rawan akan penyalahgunaan karena tujuan
pendataan dan penggunaan data diatur spesisfik pada kurun waktu tertentu dan
tak diperpanjang. Selain itu, melalui peraturan tersebut nantinya hanya data
penting yang boleh disimpan, dan data tersebut harus selalu di-update sepanjang
waktu dan dihapus ketika sudah tak diperlukan lagi.
Komentar
Posting Komentar